tag:blogger.com,1999:blog-39316839064987351582024-03-12T19:50:16.648-07:00HAM ( Hak Asasi Manusia )ali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-3931683906498735158.post-52679572420835207692012-03-08T18:53:00.003-08:002012-03-08T18:53:52.449-08:00Sejarah Perjuangan HAMZaman dahulu telah banyak orang-orang yang mmperjuangkan HAM. Perjuangan
penegakan hak asasi manusia dapat kita ketahui dari piagam yang
dihasilkan. Berikut merupakan beberapa piagam hak asasi manusia di
berbagai Negara.<br />
<br />
<br />
<b>a. </b><b>Hak Asasi Manusia di Inggris</b><br />
Dokumen-dokumennya antara lai sebagai berikut :<br />
<br />
<br />
1. Magna Charta (Tahun 1215)<br />
a. Perjanjian antara Raja Richard dan Raja John Lockland yang disebut “Magna Charta” yang isinya sebagai brikut :<br />
(1). Larangan penahanan<br />
(2). Penghukuman dan perampasan benda dengan sewenang-wenang<br />
b. Membuat pernyataan-pernyataan antara lain sebagai berikut :<br />
(1). Pembatasan terhadap kekuasaan raja.<br />
(2). Menempatkan pelaksanaan hak asasi manusia di atas kepentingan, kedaulatan dan<br />
kekuasaan raja.<br />
(3). Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan hak dan<br />
kebebasan gereja Inggris.<br />
(4). Raja berjanji kepada penduduk menjamin kebebasan rakyat, seperti berikut :<br />
<br />
- Para petugas pajak dan petugas keamanan akan menghormati hak-hak rakyat.<br />
- Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.<br />
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap tanpa perlindungan<br />
negara dan tanpa alas an hokum sebagai dasar tindakannya.<br />
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hokum sudah terlanjut ditahan, raja berjanji akan mengkoreksi kesalahannya.<br />
<br />
2. Petition of Right (Tahun 1628)<br />
Petition of Right berisi sebagai berikut :<br />
a). Pajak dan pungutannya harus disertai persetujuan rakyat.<br />
b). Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.<br />
c). Tentara tidak boleh menggunakan hokum perang dalam keadaan damai.<br />
<br />
3. Hobeas Corpus Act (Tahun 1679)<br />
Hobeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan, isinya sebagai berikut :<br />
a). Seseorang yang ditahan harus sgera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.<br />
b). Alasan penahanan harus disertai bukti.<br />
<br />
4. Bill of Right (Tahun 1689)<br />
Bill of Right merupakan undang-undang yang diterima parlemn Inggris, isinya sbb :<br />
a). Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen<br />
b). Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat<br />
c). Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizing parlemen masing-masing.<br />
d). Jaminan warga Negara dalam memeluk agama.<br />
<br />
<b>b. </b><b>HAM di Prancis</b><br />
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis diawali/menghasilkan “Deklarasi
Prancis disebut “The French Declaration”. Ketentuan itu memuat The Rule
of Law yang isinya tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa surat
perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Rule of Law dipertegas
dengan “Declaration des Droits de l’hom et de Citoyen” yang isinya
sebagai berikut :<br />
<br />
1). Freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat).<br />
2). Freedom of religioin (kebebasan menganut keyakinan).<br />
3). Freedom of property (perlindungan hak milik).<br />
<b><br />
</b><br />
<b>c. </b><b>HAM di Amerika Serikat</b><br />
Dengan munculnya deklarasi Ameika Serikat kemudian dipertegas dengan
“The Four Freedom” yang dikemukakan oleh Presiden Roosevelt tanggal 6
januari 1941 yang isinya sebagai berikut :<br />
<br />
1. Hak kebebasan berbicara dan mengatakan pendapat.<br />
2. Hak kebebasan memeluk agama.<br />
3. Hak kebebasan dari kemiskinan.<br />
4. Hak kebebasan dari rasa takut.<br />
<br />
<b>d. Pengakuan HAM oleh PBB</b><br />
Pernyataan perlindungan HAM dipertegas dengan piagam HAM sedunia atau
Universal Declaration of Human Right (UDHR) pernyataan yang berisi :
persamaan hak-hak pria dan wanita dan persamaan hak Negara besar dan
kecil. Pengakuan HAM oleh PBB diundangkan tanggal 10 Desember 1948.<br />
<br />
<b>e. HAM di Indonesia</b><br />
HAM di Indonesia dibagi 2 periode, yaitu sebagai berikut :<br />
1. Periode sebelum kemerdekaan <br />
Pemikiran HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan
Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis
Indonesia.<br />
<br />
2. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)<br />
a. Periode 1945-1950 <br />
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
berkumul, hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.<br />
<br />
b. Periode 1950-1959<br />
Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan
pers betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.<br />
<br />
c. Periode 1959-1966<br />
Terjadi pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.<br />
<br />
d. Periode 1966-1998<br />
Dalam periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.<br />
<br />
e. Periode 1998-sekarang<br />
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap
yaitu status penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten.
Selain itu, pemerintah mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal
15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :<br />
<br />
1. Persiapan pengesahan perangkat dan pendidikan internasional dibidang HAM.<br />
2. Pemantapan informasi dan pendidikan bidang HAM<br />
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.<br />
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.<br />
<br /><br />ali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3931683906498735158.post-37275399162210557652012-03-08T18:52:00.003-08:002012-03-08T18:52:53.678-08:00Pengertian Hak Asasi ManusiaSejalan dengan lajunya demokrasi, jaminan dari pengakuan Hak Asasi
Manusia (HAM) telah mejadi pembicaraan masyarakat umum. Hak asasi
manusia telah mendapat prhatian masyarakat dunia di mana PBB menetapkan
secara resmi mengakui HAM sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan ini diyakini telah meningkatkan
harkat dan martabat manusia dari tindakan sewenang-wenang penguasa.<br />
<br />
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, mulia,
mempunyai derajat yang luhur, serta mempunyai budi pekerti dan karsa.
Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang luhur
beasal dari Tuhan yang telah menciptakannya. Dengan demikian manusia
bebas mengembangkan diriya sesuai dengan budi yang sehat.<br />
<br />
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia, hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut
hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia adalahhak-hak dasar yang dimiliki
manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu
gugat oleh siapapun. <br />
<br />
Hak asasi manusia secara harfiah diartikan sebagai hak dasar yang
dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai angerah Tuhan Yang
Maha Esa. <br />
<br />
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia pasal l disebutkan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tujan Yang Maha sad an merupakan
anugerah yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hokum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.<br />
<br />
HAM telah memiliki landasan utama. Antara lain sebagai berikut :<br />
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia<br />
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.<br />
<br />
Jadi, HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak yang sangat fundamental yang
melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak yang paling dasar dari
aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia semua hak yang berakar dalam
kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dngan
keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian, hak-hak ini adalah
Universal atau berlaku dimana pun di dunia ini. Dimana ada manusia di
situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali HAM
tidak tergantung dari pengakuan orng lain, tidak tergantung dari
pengakuan masyarakat atau Negara. Manusia itu memperoleh hak-hak asasi
itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam
naturam).<br />
<br />
Penindasan terhadap HAM telah bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan, sebab prinsip-prinsip dasar keadlian dan kemanusiaan adalah
bahwa manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap orang/mansia dan
setiap Negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan teradap HAM berarti pelanggaran
terhadap HAM, dan pelanggaran HAM bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan.ali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3931683906498735158.post-20172863287185689542012-03-08T18:51:00.003-08:002012-03-08T18:51:49.060-08:00Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)Hak asasi manusia yang telah dianugerahkan oleh Tuhan dalam pelaksanaannya terjabar dalam bentuk-bentuk seperti berikut :<br />
<br />
a. Dalam Amandemen UUD Negara Repblik Indonesia Tahun 1945 dalam
(amandemen 1-4) pasal 27,28,29,30,31,32 dan 34 termuat macam-macam hak
asasi manusia yang dilindungi secara hokum yaitu sbb :<br />
<br />
1. Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat<br />
2. Hak kedudukan yang sama di dalam hokum<br />
3. Hak kebebasan berkumpul<br />
4. Hak kebebasan beragama<br />
5. Hak kebebasan yang layak<br />
6. Hak kebebasan berserikat<br />
7. Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan<br />
<br />
b. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM antara lain sebagai berikut :<br />
<br />
1. Hak untuk hidup<br />
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan<br />
3. Hak memperoleh keadilan<br />
4. Hak mengembangkan diri<br />
5. Hak atas kebebasan pribadi<br />
6. Hak atas rasa aman<br />
7. Hak atas kesejahteraan<br />
8. Hak turut serta dalam pemerintahan<br />
9. Hak wanita<br />
10. Hak anakali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3931683906498735158.post-10083918044435576182012-03-08T18:50:00.003-08:002012-03-08T18:50:16.905-08:00Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM di IndonesiaDi Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga
milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara
lain :<br />
<br />
1. Kepolisian<br />
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.<br />
<br />
2. Kejaksaan<br />
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara
HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.<br />
<br />
3. Komnas HAM<br />
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.<br />
<br />
4. Pengadilan HAM di Indonesia<br />
Pengadilan HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh
berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.<br />
<br />
5. Lembaga Bantuan Hukum<br />
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar
belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik,
harta kekayaan, agama dan kelompok.<br />
<br />
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)<br />
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.<br />
<br />
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi<br />
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.<br />
<br />
8. Komnas Anak<br />
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.ali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3931683906498735158.post-30464523562233801382012-03-08T18:49:00.003-08:002012-03-08T18:49:33.053-08:00Faktor Penyebab Dan Cara Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM<b>Faktor -faktor penyebab pelanggaran HAM antara lain :</b><br />
<br />
1. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia
antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang
memandang bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan paham yang
lain terutama dalam pelaksanaanya.<br />
2. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum (Polisi, jaksa dan pengadilan)<br />
3. Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.<br />
<br />
<b>Cara Mencegah terjadinya pelanggaran HAM antara lain :</b><br />
<br />
1. Mempelajari peratran perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.<br />
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.<br />
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).<br />
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.<br />
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.<br />
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.<br />
7. Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.<br />
8. Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai
tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.<br />
<br /><br />ali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3931683906498735158.post-1435024727226623902012-03-08T18:48:00.003-08:002012-03-08T18:48:49.946-08:00Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia<div style="text-align: justify;">
Pelanggaran HAM di Indonesia banyak
yang dilakukan oleh pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat.
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia antara lain sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Tahun 1976-1983 terjadi pelanggaran HAM di Aceh dalam operasi militer</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pelanggaran HAM tahun 1989 di Lampung</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Kerusuhan Mei 1998</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Tragedi Semanggi</div>
<div style="text-align: justify;">
5. Planggaran HAM di Madura</div>
<div style="text-align: justify;">
6. Tahun 1976-1995 di Irian Jaya terjadi pelanggaran HAM</div>
<div style="text-align: justify;">
7. Kasus Ambon (1999)</div>
<div style="text-align: justify;">
8. Kasus TKI di Malaysia</div>
<div style="text-align: justify;">
9. Terbunuhnya reporter RCTI, Ersa Siregar dalam Konflik Aceh tahun 2003</div>
<div style="text-align: justify;">
10. Terbunuhya aktivis HAM Munir 6 September 2004</div>
<div style="text-align: justify;">
11. Kasus Tanjung Priok</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu dapat kita temukan
pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya banyak
anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja mencari uang dalam memenuhi
kebutuhannya antara lain menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh,
bahkan dieksploitasi untuk dipekerjakan yang tidak patut. Dari anak-anak
itu telah kehilangan hak anak yang berupa perlindungan oleh orang tua ,
keluarga masyarakat dan Negara dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan.
Ada juga sejumlah kasus anak yang melanggar hokum misalkan pencurian,
penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampokan, penjambretan,
curanmor dan perkelahian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
</div>ali fauzi 04http://www.blogger.com/profile/15067429513547577123noreply@blogger.com0