Sejalan dengan lajunya demokrasi, jaminan dari pengakuan Hak Asasi
Manusia (HAM) telah mejadi pembicaraan masyarakat umum. Hak asasi
manusia telah mendapat prhatian masyarakat dunia di mana PBB menetapkan
secara resmi mengakui HAM sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan ini diyakini telah meningkatkan
harkat dan martabat manusia dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, mulia,
mempunyai derajat yang luhur, serta mempunyai budi pekerti dan karsa.
Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang luhur
beasal dari Tuhan yang telah menciptakannya. Dengan demikian manusia
bebas mengembangkan diriya sesuai dengan budi yang sehat.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia, hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut
hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia adalahhak-hak dasar yang dimiliki
manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu
gugat oleh siapapun.
Hak asasi manusia secara harfiah diartikan sebagai hak dasar yang
dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai angerah Tuhan Yang
Maha Esa.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia pasal l disebutkan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tujan Yang Maha sad an merupakan
anugerah yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hokum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
HAM telah memiliki landasan utama. Antara lain sebagai berikut :
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.
Jadi, HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak yang sangat fundamental yang
melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak yang paling dasar dari
aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia semua hak yang berakar dalam
kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dngan
keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian, hak-hak ini adalah
Universal atau berlaku dimana pun di dunia ini. Dimana ada manusia di
situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali HAM
tidak tergantung dari pengakuan orng lain, tidak tergantung dari
pengakuan masyarakat atau Negara. Manusia itu memperoleh hak-hak asasi
itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam
naturam).
Penindasan terhadap HAM telah bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan, sebab prinsip-prinsip dasar keadlian dan kemanusiaan adalah
bahwa manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap orang/mansia dan
setiap Negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan teradap HAM berarti pelanggaran
terhadap HAM, dan pelanggaran HAM bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan.
Thursday, March 8, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment