Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga
milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara
lain :
1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara
HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.
3. Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4. Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh
berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
5. Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar
belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik,
harta kekayaan, agama dan kelompok.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.
Thursday, March 8, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment